081380358832

Marka jalan merupakan elemen penting dalam sistem lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ukuran marka jalan yang tepat dan sesuai dengan standar sangatlah penting untuk memastikan keefektifan fungsinya.

Panduan ini disusun khusus untuk kontraktor dan dinas perhubungan yang terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan raya, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang ukuran marka jalan standar yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Standar Ukuran Marka Jalan

Ukuran marka jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (PM 34/2014). Berikut adalah detail ukuran marka jalan standar:

1. Lebar Marka

  • Lebar garis hitam minimal 50 mm (lima sentimeter).
  • Lebar garis putih minimal 250 mm (dua puluh lima sentimeter).
  • Lebar ruang antara garis-garis zebra cross minimal 250 mm (seperempat meter).

2. Ukuran Marka Lainnya

  • Lebar garis melintang di persimpangan jalan minimal 300 mm (tiga puluh sentimeter).
  • Lebar garis memanjang di tepi jalan minimal 200 mm (dua puluh sentimeter).
  • Lebar garis panah minimal 500 mm (setengah meter).
  • Lebar garis putus-putus minimal 100 mm (sepuluh sentimeter).
  • Lebar garis ganda minimal 300 mm (tiga puluh sentimeter).

3. Ukuran Marka untuk Penyandang Disabilitas

  • Lebar tactile paving minimal 600 mm (enam puluh sentimeter).
  • Tinggi tactile paving minimal 25 mm (dua puluh lima milimeter).

Pentingnya Mengikuti Standar Ukuran Marka Jalan

Mematuhi standar ukuran marka jalan memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas: Ukuran marka jalan yang tepat dapat membantu pengemudi kendaraan dan pejalan kaki untuk memahami aturan lalu lintas dan bergerak dengan aman.
  • Meningkatkan estetika jalan raya: Marka jalan yang rapi dan terawat dapat meningkatkan estetika jalan raya dan memberikan kesan profesional.
  • Memenuhi persyaratan hukum: Kontraktor dan dinas perhubungan yang tidak mengikuti standar ukuran marka jalan dapat dikenakan sanksi hukum.

Tips Mengukur Marka Jalan: Akurasi dan Efisiensi

Mengukur marka jalan dengan akurat dan efisien penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan menghasilkan data yang valid. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda:

1. Persiapan:

  • Alat Ukur: Pilih alat ukur yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Meteran atau pita pengukur cocok untuk marka jalan lurus. Laser rangefinder dapat digunakan untuk pengukuran yang lebih luas atau di area yang sulit dijangkau.
  • Kondisi Marka Jalan: Pastikan permukaan marka jalan bersih dan kering sebelum memulai pengukuran. Air, debu, atau kotoran dapat mempengaruhi akurasi pengukuran.

2. Pengukuran Lebar Garis:

  • Tepi Terluar: Ukurlah lebar garis marka jalan dari tepi terluar ke tepi terluar. Gunakan skala terkecil pada alat ukur Anda untuk mendapatkan hasil yang lebih presisi.
  • Garis Ganda: Untuk marka dengan dua garis paralel (seperti zebra cross), ukurlah lebar masing-masing garis dan jarak antar garis secara terpisah.

3. Pengukuran Panjang Garis:

  • Ujung ke Ujung: Ukurlah panjang garis marka jalan dari ujung ke ujung. Perhatikan marka putus-putus, ukurlah panjang total segmen marka yang tergambar.

4. Dokumentasi:

  • Catatan Rapi: Catat hasil pengukuran dengan rapi dan jelas. Label setiap pengukuran dengan jenis marka dan lokasi pengukuran.
  • Foto Dokumentasi: Ambil foto marka jalan yang diukur untuk dokumentasi tambahan. Pastikan foto memperlihatkan marka jalan dan alat ukur secara jelas.

5. Keamanan:

  • Lalu Lintas: Perhatikan arus lalu lintas saat melakukan pengukuran. Pilih waktu yang aman dan hindari menghalangi lalu lintas.
  • Alat Bantu: Kenakan rompi keselamatan dan gunakan tanda peringatan lalu lintas jika diperlukan.

Tips Tambahan:

  • Lakukan pengukuran di beberapa titik untuk memastikan akurasi, terutama pada marka jalan yang panjang.
  • Gunakan kalkulator lapangan untuk memudahkan perhitungan jika diperlukan.
  • Kalibrasi alat ukur secara berkala untuk memastikan keakuratannya.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat mengukur marka jalan dengan akurat dan efisien, serta meminimalisir kesalahan dalam proses pengukuran.

Data Statistik

Menurut data dari Korlantas Polri, pada tahun 2023, terdapat 10.234 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki. Dari jumlah tersebut, 3.456 orang meninggal dunia. Angka ini menunjukkan bahwa keselamatan pejalan kaki masih menjadi sebuah isu penting yang perlu diprioritaskan.

Mematuhi standar ukuran marka jalan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Sumber Rujukan:

Ukuran marka jalan yang tepat dan sesuai dengan standar sangatlah penting untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kontraktor dan dinas perhubungan memiliki tanggung jawab untuk memastikan marka jalan yang dibangun dan dipelihara memenuhi standar yang berlaku. Pengguna jalan raya juga perlu memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan marka jalan dengan seksama.

Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

FAQ

1. Berapa jarak minimal antara zebra cross satu dengan yang lainnya?

Jarak minimal antara zebra cross satu dengan yang lainnya adalah 50 meter. Di jalan raya dengan arus lalu lintas yang padat, jarak antara zebra cross dapat diperpendek menjadi 30 meter.

2. Di mana saja zebra cross tidak boleh ditempatkan?

Zebra cross tidak boleh ditempatkan di:

  • Persimpangan jalan.
  • Tanjakan yang curam.
  • Jalan yang berkelok-kelok.
  • Jembatan dan terowongan.

3. Apa saja sanksi hukum bagi kontraktor dan dinas perhubungan yang tidak mengikuti standar ukuran marka jalan?

Kontraktor dan dinas perhubungan yang tidak mengikuti standar ukuran dapat dikenakan sanksi hukum berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis.
  • Denda maksimal Rp500.000.
  • Pencabutan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi kontraktor.

4. Bagaimana cara melaporkan kontraktor atau dinas perhubungan yang tidak mengikuti standar ukuran marka jalan?

Pelanggaran terhadap standar ukuran marka jalan dapat dilaporkan kepada:

  • Dinas Perhubungan setempat.
  • Korlantas Polri.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen.

5. Di mana saya dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang standar ukuran marka jalan?

Informasi lebih lanjut tentang standar ukuran marka jalan dapat ditemukan di:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
  • Situs web Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Lembaga penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

Ami

Admin Ratu Aspal

Halo, saya Ami, admin ratu aspal. Berbekal pengalaman di industri pengaspalan jalan, saya siap memberikan informasi terbaru dan layanan konsultasi kepada Anda. PT. Ratu Aspal Indonesia melayani jasa pengaspalan jalan, berkomitmen pada kualitas dan kepuasan pelanggan.

Telp
Whatsapp