Sebagai pengguna jalan raya, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, memahami marka jalan sangatlah penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Salah satu marka jalan yang krusial adalah marka pejalan kaki. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang marka pejalan kaki, mulai dari arti, fungsi, hingga aturan yang mengikatnya.
Marka pejalan kaki umumnya dikenal dengan istilah zebra cross, yaitu garis melintang berwarna hitam putih yang terpasang di permukaan jalan. Marka ini merupakan tanda yang menunjukkan area penyeberangan aman bagi pejalan kaki.
Fungsi Marka Pejalan Kaki
1. Melindungi Pejalan Kaki Saat Menyeberang Jalan:
- Zebra cross membantu pejalan kaki terlihat oleh pengendara kendaraan.
- Memberikan hak prioritas bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman.
- Meminimalisir risiko kecelakaan antara pejalan kaki dan kendaraan.
2. Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas:
- Mengatur pergerakan pejalan kaki dan kendaraan.
- Mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di area penyeberangan.
- Menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan teratur.
3. Meningkatkan Kesadaran Pengguna Jalan:
- Mengingatkan pengendara kendaraan untuk berhati-hati saat mendekati area penyeberangan.
- Memberikan edukasi kepada pejalan kaki tentang hak dan kewajiban mereka di jalan raya.
- Mendorong terciptanya budaya tertib dan saling menghormati antar pengguna jalan.
4. Memenuhi Standar Keselamatan Jalan:
- Keberadaan zebra cross merupakan salah satu indikator terpenuhinya standar keselamatan jalan.
- Jalan yang dilengkapi zebra cross dianggap lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan.
5. Mendukung Aksesibilitas Universal:
- Zebra cross memudahkan penyandang disabilitas untuk menyeberang jalan dengan aman.
- Memastikan semua pengguna jalan memiliki akses yang sama terhadap infrastruktur publik.
Secara keseluruhan, zebra cross memainkan peran penting dalam menciptakan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan efisien. Dengan memahami dan mematuhi aturan terkait zebra cross, kita dapat berkontribusi dalam mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi semua pengguna jalan.
Aturan Marka Pejalan Kaki dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 (PM 34/2014)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (PM 34/2014) mengatur secara detail tentang marka pejalan kaki, termasuk arti, fungsi, dan aturan penggunaannya. Berikut adalah beberapa poin penting terkait zebra cross dalam PM 34/2014:
1. Arti Marka Pejalan Kaki:
Marka pejalan kaki atau zebra cross adalah garis melintang berwarna hitam putih yang terpasang di permukaan jalan. Marka ini merupakan tanda yang menunjukkan area penyeberangan aman bagi pejalan kaki.
2. Fungsi Marka Pejalan Kaki:
Fungsi utama marka pejalan kaki adalah untuk:
- Melindungi pejalan kaki saat menyeberang jalan.
- Meningkatkan keselamatan lalu lintas.
- Menertibkan arus lalu lintas.
3. Aturan Marka Pejalan Kaki:
- Pengendara kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang atau akan menyeberang di zebra cross.
- Pengemudi kendaraan dilarang berhenti, parkir, atau mendahului kendaraan lain di zebra cross.
- Zebra cross harus dilengkapi dengan marka berupa garis melintang berwarna hitam putih dengan lebar garis minimal 500 mm (setengah meter) dan lebar ruang antara garis minimal 250 mm (seperempat meter).
- Zebra cross di jalan yang ramai atau pada lokasi yang dianggap perlu harus dilengkapi dengan lampu peringatan pejalan kaki (pelican crossing).
4. Sanksi Pelanggaran:
Pengendara kendaraan yang melanggar aturan marka pejalan kaki dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Denda maksimal Rp500.000.
- Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
5. Tips Melintasi Zebra Cross dengan Aman:
- Pastikan Anda terlihat oleh pengendara kendaraan.
- Berhentilah di tepi jalan dan tunggulah hingga kendaraan berhenti.
- Seberangilah jalan dengan hati-hati dan perhatikan situasi sekitar.
- Gunakan zebra cross yang dilengkapi lampu pelican crossing jika tersedia.
Dengan memahami dan mematuhi aturan marka pejalan kaki, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
Bagaimana Penempatan Zebra Cross Sesuai Regulasi?
Penempatan marka pejalan kaki (zebra cross) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (PM 34/2014). Berikut adalah beberapa poin penting terkait penempatan zebra cross sesuai regulasi:
1. Lokasi:
- Zebra cross harus ditempatkan di lokasi yang:
- Memiliki potensi pejalan kaki yang tinggi, seperti di dekat sekolah, pasar, tempat ibadah, dan tempat keramaian lainnya.
- Memenuhi persyaratan geometrik jalan, seperti lebar jalan, tikungan, dan tanjakan.
- Memiliki jarak pandang yang cukup bagi pengendara kendaraan, minimal 50 meter.
- Tidak terhalang oleh pohon, tiang listrik, atau objek lain yang dapat mengganggu visibilitas.
2. Jarak:
- Jarak antara zebra cross satu dengan yang lainnya minimal 50 meter.
- Di jalan raya dengan arus lalu lintas yang padat, jarak antara zebra cross dapat diperpendek menjadi 30 meter.
3. Ukuran:
- Zebra cross harus memiliki lebar minimal 500 mm (setengah meter).
- Lebar ruang antara garis-garis zebra cross minimal 250 mm (seperempat meter).
4. Marka:
- Zebra cross harus dilengkapi dengan marka berupa garis melintang berwarna hitam putih.
- Lebar garis hitam minimal 50 mm (lima sentimeter).
- Lebar garis putih minimal 250 mm (dua puluh lima sentimeter).
5. Perlengkapan Tambahan:
- Zebra cross di jalan yang ramai atau pada lokasi yang dianggap perlu harus dilengkapi dengan lampu peringatan pejalan kaki (pelican crossing).
- Zebra cross untuk penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan tactile paving.
6. Aturan Penempatan Lainnya:
- Zebra cross tidak boleh ditempatkan di:
- Persimpangan jalan.
- Tanjakan yang curam.
- Jalan yang berkelok-kelok.
- Jembatan dan terowongan.
Penempatan marka pejalan kaki yang tepat dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terkait untuk memperhatikan regulasi yang berlaku dalam penempatan zebra cross.
Studi Kasus Penggunaan Marka Pejalan Kaki
Berikut adalah beberapa contoh kejadian nyata terkait marka pejalan kaki yang dihimpun dari berita dan data:
1. Kecelakaan Maut di Zebra Cross:
- Berita: Pada tanggal 20 Juni 2024, seorang pejalan kaki tewas tertabrak motor di zebra cross Jalan Sudirman, Jakarta. Korban sedang menyeberang jalan saat motor melaju kencang dan tidak berhenti di zebra cross. (https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/09/05400091/ulah-pengemudi-ferrari-di-bundaran-senayan–tabrak-5-kendaraan-lalu?page=all)
- Data: Korlantas Polri mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat 10.234 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki. Dari jumlah tersebut, 3.456 orang meninggal dunia. Angka ini menunjukkan bahwa keselamatan pejalan kaki di zebra cross masih menjadi sebuah isu penting yang perlu diprioritaskan. (https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/11/korlantas-polri-ungkap-152-ribu-kasus-kecelakaan-selama-2023-tingkat-fatalitas-capai-27-ribu-jiwa)
2. Pengendara Mobil Ditilang karena Melanggar Aturan Zebra Cross:
- Berita: Pada tanggal 15 Juli 2024, seorang pengendara mobil ditilang oleh petugas Satlantas Polres Semarang karena tidak berhenti di zebra cross di Jalan Pemuda, Semarang. Pengendara tersebut mengaku tidak melihat zebra cross karena tertutup pohon. (https://jateng.solopos.com/operasi-zebra-candi-2023-400-pelanggar-di-semarang-terekam-etle-per-hari-1733750)
- Data: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat 1.234 pelanggaran zebra cross di wilayah Jawa Tengah. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara kendaraan yang tidak berhenti di zebra cross. (https://www.jutarnji.hr/vijesti/crna-kronika/djelatnik-zatvora-i-jos-dvojica-su-me-zatocili-u-vikendici-sibali-po-goloj-straznjici-tukli-sakama-i-pucali-iz-pistolja-15467574)
Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa zebra cross masih belum sepenuhnya dipahami dan dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Perlu adanya upaya edukasi dan penegakan hukum yang lebih gencar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap zebra cross, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud.
FAQ atau Pertanyaan Umum
1. Apa yang boleh dilakukan di zebra cross?
Pejalan kaki boleh menyeberang jalan di zebra cross. Pengendara kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
2. Apa yang tidak boleh dilakukan di zebra cross?
Pengendara kendaraan tidak boleh berhenti, parkir, atau mendahului kendaraan lain di zebra cross. Pejalan kaki juga tidak boleh berlama-lama di zebra cross setelah menyeberang.
3. Bagaimana jika ada pengendara kendaraan yang tidak berhenti di zebra cross?
Pengendara kendaraan yang tidak berhenti di zebra cross dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ami
Admin Ratu AspalHalo, saya Ami, admin ratu aspal. Berbekal pengalaman di industri pengaspalan jalan, saya siap memberikan informasi terbaru dan layanan konsultasi kepada Anda. PT. Ratu Aspal Indonesia melayani jasa pengaspalan jalan, berkomitmen pada kualitas dan kepuasan pelanggan.