081380358832

Marka melintang adalah salah satu jenis marka jalan yang sering kita jumpai. Marka ini berbentuk garis lurus dan melintang terhadap sumbu jalan. Fungsinya pun beragam, mulai dari menunjukkan batas berhenti, membatasi lajur, hingga memperingatkan bahaya.

Memahami arti dan fungsi marka melintang sangatlah penting bagi semua pengguna jalan. Dengan mengikuti aturan yang terkait dengan marka jalan, kita dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Arti dan Fungsi Marka Melintang Berdasarkan Regulasi di Indonesia

Marka melintang di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (selanjutnya disebut PM 34/2014).

Menurut PM 34/2014, marka melintang diklasifikasikan menjadi 3 jenis utama:

1. Garis Utuh:

  • Arti: Pengendara dilarang melewati garis ini, baik untuk berhenti maupun berpindah lajur.
  • Fungsi: Menunjukkan batas berhenti di persimpangan dengan lampu lalu lintas, zebra cross, rambu berhenti, atau sebelum area berbahaya seperti jembatan, terowongan, atau tikungan tajam.

2. Garis Putus-Putus:

  • Arti: Pengendara boleh melewati garis ini untuk berpindah lajur, namun harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar.
  • Fungsi: Membatasi lajur kendaraan dan memungkinkan perpindahan lajur dengan aman.

3. Garis Utuh-Putus:

  • Arti: Pengendara boleh melewati garis ini untuk berpindah lajur pada situasi tertentu, seperti saat kondisi lalu lintas memungkinkan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
  • Fungsi: Memberikan fleksibilitas perpindahan lajur di jalan yang memiliki tikungan atau persimpangan.

Selain itu, PM 34/2014 juga mengatur tentang marka melintang lainnya, seperti:

  • Marka Chevron: Digunakan untuk menunjukkan arah arus lalu lintas.
  • Marka Garis Kuning: Digunakan untuk memperingatkan bahaya di depan seperti tikungan tajam, persimpangan, atau area rawan kecelakaan.
  • Marka Zebra Cross: Digunakan untuk menunjukkan area penyeberangan pejalan kaki. Pengendara harus berhenti ketika ada pejalan kaki yang ingin menyeberang.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Melanggar aturan marka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Marka melintang merupakan salah satu sarana penting untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Pengguna jalan harus memahami dan mematuhi arti dan fungsi marka melintang demi keselamatan bersama.

Sumber:

Tips Memahami Marka Melintang

Berikut adalah beberapa tips untuk memahami marka melintang:

1. Pelajari Arti dan Fungsi Marka Melintang

2. Perhatikan Warna Marka Melintang:

  • Putih: Digunakan untuk marka garis utuh, garis putus-putus, garis utuh-putus, chevron, dan zebra cross.
  • Kuning: Digunakan untuk marka garis kuning.

3. Perhatikan Ketebalan:

  • Garis Tebal: Menunjukkan marka yang lebih penting dan harus dipatuhi dengan ketat.
  • Garis Tipis: Menunjukkan marka yang boleh dilintasi pada situasi tertentu.

4. Perhatikan Posisi:

  • Marka di Tengah Jalan: Digunakan untuk membagi lajur kendaraan.
  • Marka di Tepi Jalan: Digunakan untuk menunjukkan tepi jalan atau area berbahaya.

5. Gunakan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas:

  • Pahami aturan lalu lintas yang terkait dengan marka jalan, seperti rambu-rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas.
  • Berhati-hatilah saat mengemudi di jalan yang memiliki marka melintang yang kompleks.

6. Bertanya kepada Pengguna Jalan Lain:

  • Jika Anda tidak yakin, jangan ragu untuk bertanya kepada pengguna jalan lain yang lebih berpengalaman.

7. Cari Informasi di Internet:

  • Ada banyak sumber informasi online yang dapat membantu Anda memahami marka melintang dengan lebih baik.

8. Ikuti Kursus Mengemudi:

  • Kursus mengemudi dapat membantu Anda mempelajari cara memahami dan mematuhi marka jalan dengan benar.

9. Selalu Berhati-hati dan Waspada:

  • Patuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan situasi di sekitar Anda saat mengemudi.

Memahami marka melintang bukan hanya penting untuk keselamatan Anda, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lain. Dengan mengikuti aturan yang terkait dengan marka jalan, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

Data dan Statistik

Menurut data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pada tahun 2022 terjadi 103.600 kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 33.096 kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan. Hal ini menunjukkan bahwa marka jalan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Sumber Rujukan

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

FAQ atau Pertanyaan Umum Seputar Marka Melintang

Q: Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak yakin tentang arti marka jalan?

A: Jika Anda tidak yakin tentang arti marka jalan, sebaiknya berhenti dan tunggu arahan dari pengguna jalan lain atau petugas lalu lintas.

Q: Apakah saya boleh melewati garis utuh untuk berpindah lajur?

A: Tidak. Pengendara dilarang melewati garis utuh, baik untuk berhenti maupun berpindah lajur. Melanggar aturan ini dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Q: Bagaimana cara mengetahui bahaya di depan jika tidak ada marka kuning?

A: Jika tidak ada marka kuning, Anda harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi bahaya di depan. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas, kondisi jalan, dan pengguna jalan lain.

Call to Action

Bagikan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda agar mereka juga memahami pentingnya marka jalan untuk keselamatan di jalan raya.

**Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman

Ami

Admin Ratu Aspal

Halo, saya Ami, admin ratu aspal. Berbekal pengalaman di industri pengaspalan jalan, saya siap memberikan informasi terbaru dan layanan konsultasi kepada Anda. PT. Ratu Aspal Indonesia melayani jasa pengaspalan jalan, berkomitmen pada kualitas dan kepuasan pelanggan.

Telp
Whatsapp