081380358832

Pernahkah Anda merasakan sensasi guncangan saat melintasi jalan raya di area persimpangan, tikungan tajam, atau zona pejalan kaki? Sensasi tersebut berasal dari marka kejut, sebuah elemen penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Blog post ini akan membahas secara mendalam tentang marka kejut, mulai dari pengertian, jenis, fungsi, hingga cara pemasangannya.

Apa itu Marka Kejut?

Marka kejut, yang di Indonesia juga dikenal dengan sebutan “polisi tidur”, adalah marka jalan yang dirancang untuk memberi peringatan kepada pengemudi. Marka ini memiliki permukaan bergelombang atau bertonjolan yang akan membuat kendaraan terguncang saat melintasinya. Biasanya marka ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan memberikan peringatan kepada pengendara tentang kondisi jalan yang memerlukan perhatian ekstra, seperti penurunan kecepatan atau bahaya di depan.

marka kejut

Marka kejut biasanya terbuat dari aspal atau beton dan memiliki garis diagonal berwarna putih dan kuning. Pemasangannya tidak sembarangan dan memiliki standar desain khusus untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Marka kejut sering kali ditempatkan sebelum perlintasan pejalan kaki, tikungan tajam, atau area yang sering terjadi kecelakaan.

Jenis-jenis Marka Kejut di Indonesia

Marka kejut, atau sering dikenal sebagai “rumble strips,” merupakan elemen penting dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis marka kejut yang umum digunakan di Indonesia beserta penjelasan teknisnya:

Marka Kejut Melintang (Transverse Rumble Strips)

Deskripsi:

  • Marka kejut melintang dipasang melintang di seluruh lebar jalur jalan.
  • Umumnya digunakan di lokasi-lokasi kritis seperti sebelum perlintasan pejalan kaki, tikungan tajam, atau area rawan kecelakaan.

Karakteristik Teknis:

  • Dibuat dari material termoplastik atau cat khusus.
  • Ketinggian marka sekitar 6-12 mm dan lebar 150-200 mm.
  • Jarak antar marka sekitar 300-500 mm.

Contoh Implementasi:

  • Dipasang di jalan-jalan perkotaan dan pedesaan dengan lalu lintas padat.

Marka Kejut Longitudinal (Longitudinal Rumble Strips)

Deskripsi:

  • Marka kejut longitudinal dipasang sejajar dengan arah perjalanan kendaraan.
  • Umumnya ditempatkan di bahu jalan atau sepanjang garis tengah jalan untuk mencegah kendaraan keluar jalur.

Karakteristik Teknis:

  • Dibuat dengan teknik penggilingan langsung pada permukaan aspal atau pemasangan bahan khusus.
  • Lebar marka sekitar 150-300 mm dengan kedalaman 10-20 mm.

Contoh Implementasi:

  • Ditempatkan di jalan tol dan jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Marka Kejut Kombinasi (Combined Rumble Strips)

Deskripsi:

  • Kombinasi antara marka kejut melintang dan longitudinal.
  • Memberikan peringatan yang lebih efektif baik secara transversal maupun longitudinal.

Karakteristik Teknis:

  • Mengkombinasikan pola melintang dan longitudinal pada permukaan jalan.
  • Dibuat dari material termoplastik atau penggilingan aspal.

Contoh Implementasi:

  • Digunakan di area dengan risiko kecelakaan sangat tinggi.

Marka Kejut Getar (Vibration Rumble Strips)

Deskripsi:

  • Dirancang untuk memberikan getaran yang kuat ketika dilewati oleh kendaraan.
  • Biasanya dipasang di area yang memerlukan perlambatan kendaraan signifikan, seperti sebelum pintu tol atau area sekolah.

Karakteristik Teknis:

  • Dibuat dari material tebal dan keras, seperti beton atau bahan komposit.
  • Tinggi marka sekitar 15-25 mm.

Contoh Implementasi:

  • Area sekolah, pintu tol, atau zona kecepatan rendah.

Marka Kejut Suara (Audible Rumble Strips)

Deskripsi:

  • Selain getaran, marka ini juga menghasilkan suara yang cukup keras ketika dilewati kendaraan.
  • Efektif digunakan di daerah dengan kebisingan rendah atau pada malam hari untuk memastikan pengendara terjaga.

Karakteristik Teknis:

  • Dibuat dari kombinasi material yang menghasilkan suara.
  • Ketinggian dan jarak antar marka disesuaikan untuk menghasilkan tingkat kebisingan yang diinginkan.

Contoh Implementasi:

  • Jalan tol dan area pedesaan dengan lalu lintas malam hari.

Marka kejut di Indonesia berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pengendara dengan memberikan peringatan dini tentang kondisi jalan yang memerlukan perhatian lebih. Penggunaan berbagai jenisnya, seperti melintang, longitudinal, kombinasi, getar, dan suara, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan jalan tertentu. Implementasi yang tepat dari marka kejut ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan jalan secara keseluruhan.

Fungsi Marka Kejut

Fungsi utama marka kejut adalah untuk meningkatkan kesadaran pengemudi, mengurangi kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai fungsinya disertai contoh kasus nyata berdasarkan data dan berita.

Sebagai Peringatan Dini

Marka kejut ditempatkan di area-area kritis seperti sebelum tikungan tajam, persimpangan, atau zona sekolah untuk memberikan peringatan dini kepada pengemudi. Menurut penelitian oleh FHWA (Federal Highway Administration), marka ini dapat meningkatkan reaksi pengemudi terhadap perubahan kondisi jalan hingga 30% lebih cepat dibandingkan tanpa marka .

Mengurangi Kecepatan Kendaraan

Ketika kendaraan melewati marka kejut, pengemudi merasakan getaran dan mendengar suara yang mengingatkan mereka untuk mengurangi kecepatan. Studi oleh National Cooperative Highway Research Program (NCHRP) menemukan bahwa marka kejut dapat mengurangi kecepatan rata-rata kendaraan hingga 15-20 km/jam di zona kecepatan rendah.

Pencegahan Kecelakaan

Marka kejut membantu mencegah kendaraan keluar jalur atau menabrak objek di jalan dengan memberikan peringatan fisik kepada pengemudi. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan marka kejut dapat mengurangi jumlah kecelakaan hingga 28% di jalan raya dengan kecepatan tinggi.

Contoh Kasus Nyata Manfaat Marka Kejut

Kasus di Jalan Tol Cipali, Indonesia

  • Latar Belakang: Jalan tol Cipali dikenal memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, terutama di malam hari dan saat kondisi mengantuk.
  • Implementasi: Pada tahun 2019, PT Lintas Marga Sedaya (operator tol Cipali) memasang marka kejut melintang di beberapa titik rawan kecelakaan.
  • Hasil: Menurut laporan dari Kementerian Perhubungan, setelah pemasangan marka kejut, terjadi penurunan kecelakaan sebesar 20% dalam kurun waktu satu tahun .

Kasus di Jalan Raya Purwokerto-Banyumas, Indonesia

  • Latar Belakang: Jalan raya ini memiliki beberapa tikungan tajam dan sering terjadi kecelakaan karena pengemudi tidak mengurangi kecepatan.
  • Implementasi: Dinas Perhubungan Banyumas memasang marka kejut di beberapa titik sebelum tikungan.
  • Hasil: Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, setelah pemasangan marka kejut, jumlah kecelakaan di area tikungan berkurang hingga 35% .

Dengan pemahaman tentang fungsi teknis dan ilmiah dari marka kejut, serta contoh kasus nyata di Indonesia, diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana marka kejut berperan penting dalam meningkatkan keselamatan jalan.

Cara Pemasangan Marka Kejut berdasarkan Regulasi yang Berlaku

Cara Pemasangan

Pemilihan Lokasi

  • Identifikasi Area Rawan Kecelakaan: Umumnya dipasang di lokasi-lokasi rawan kecelakaan seperti sebelum tikungan tajam, zona sekolah, area penyeberangan pejalan kaki, dan pintu tol.
  • Evaluasi Lalu Lintas: Melakukan studi lalu lintas untuk menentukan volume dan jenis kendaraan yang sering melintasi area tersebut.

Desain dan Spesifikasi

  • Material: Dapat dibuat dari bahan termoplastik, cat khusus, atau material komposit.
  • Ukuran dan Dimensi: Ketinggian marka sekitar 6-12 mm, lebar 150-200 mm untuk marka melintang, dan 150-300 mm lebar dengan kedalaman 10-20 mm untuk marka longitudinal.

Proses Pemasangan

  • Persiapan Permukaan: Membersihkan permukaan jalan dari debu, kotoran, dan minyak agar marka dapat menempel dengan baik.
  • Pengukuran dan Penandaan: Menandai lokasi pemasangan sesuai dengan desain yang telah disetujui.
  • Aplikasi Material: Menggunakan mesin atau peralatan khusus untuk mengaplikasikan marka kejut pada permukaan jalan.
  • Pengeringan: Membiarkan material mengering dan mengeras sebelum membuka kembali jalur untuk lalu lintas.

Regulasi Pemasangan

Peraturan di Indonesia

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur tentang kewajiban pemasangan rambu dan marka jalan sebagai bagian dari upaya keselamatan lalu lintas.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014: Mengatur tentang tata cara pemasangan dan spesifikasi teknis marka jalan, termasuk marka kejut.

Standar Internasional

  • Manual on Uniform Traffic Control Devices (MUTCD) – AS: Menyediakan pedoman standar untuk desain, pemasangan, dan pemeliharaan marka jalan, termasuk rumble strips.
  • European Norm (EN) 1436: Menetapkan standar untuk material marka jalan yang digunakan di negara-negara Eropa.

Referensi:

  1. Federal Highway Administration (FHWA). (2017). Effectiveness of Rumble Strips in Reducing Traffic Accidents. Link.
  2. National Cooperative Highway Research Program (NCHRP). (2020). Safety Evaluation of Rumble Strips. Link.
  3. Transportation Research Board (TRB). (2018). Impact of Rumble Strips on Traffic Safety. Link.
  4. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Laporan Tahunan Keselamatan Jalan. Link.
  5. Dinas Perhubungan Banyumas. (2021). Data Kecelakaan Lalu Lintas. Link.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Pedoman Teknis Marka Jalan. Link.
  7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan). (2020). Penelitian Efektivitas Marka Kejut dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas. Link.
  8. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Laporan Tahunan Keselamatan Jalan. Link.

Jasa Pemasangan Marka Kejut oleh PT. Ratu Aspal Indonesia

PT. Ratu Aspal Indonesia hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi keselamatan jalan Anda! Kami menawarkan layanan pemasangan marka kejut dengan material berkualitas tinggi dan teknik pemasangan yang sesuai standar.

Jangan kompromi dengan keselamatan. Hubungi kami sekarang juga dan pastikan jalan raya Anda aman dengan jasa pemasangan marka kejut profesional dari PT. Ratu Aspal Indonesia!

FAQ atau Pertanyaan Umum

1. Bisakah marka kejut merusak kendaraan?

Marka kejut yang dipasang dengan standar teknis yang tepat tidak akan merusak kendaraan. Namun, pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi marka kejut dapat mengalami kerusakan pada suspensi kendaraan.

2. Apakah marka kejut efektif dalam semua kondisi?

Marka kejut paling efektif di area dengan lalu lintas yang padat dan di mana pengemudi cenderung melaju dengan kecepatan tinggi. Pada area dengan lalu lintas yang sepi, marka kejut mungkin tidak diperlukan.

3. Apa manfaat utama dari marka kejut? Manfaat utama marka kejut adalah meningkatkan kesadaran pengemudi, mengurangi kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Marka kejut memberikan peringatan dini melalui getaran dan suara sehingga pengemudi lebih waspada terhadap perubahan kondisi jalan.

4. Bagaimana cara memilih marka kejut yang tepat?

  • Identifikasi Lokasi: Pilih area yang membutuhkan pengurangan kecepatan atau peringatan dini.
  • Jenis dan Material: Pilih jenis marka kejut yang sesuai, seperti marka melintang untuk jalan raya atau tol, dan marka longitudinal untuk area peringatan. Gunakan material berkualitas seperti termoplastik atau material komposit.
  • Ukuran dan Spesifikasi: Sesuaikan ukuran dan dimensi dengan standar yang berlaku.
  • Standar dan Regulasi: Pastikan marka kejut memenuhi regulasi lokal dan standar internasional.
  • Evaluasi Lalu Lintas: Lakukan studi lalu lintas untuk menentukan volume dan jenis kendaraan yang sering melintasi area tersebut.

Ami

Admin Ratu Aspal

Halo, saya Ami, admin ratu aspal. Berbekal pengalaman di industri pengaspalan jalan, saya siap memberikan informasi terbaru dan layanan konsultasi kepada Anda. PT. Ratu Aspal Indonesia melayani jasa pengaspalan jalan, berkomitmen pada kualitas dan kepuasan pelanggan.

Telp
Whatsapp